Berita Pilihan
Akibat Putusnya Perkawinan: Hak dan Kewajiban Pasca-Perceraian Menurut Pengadilan Agama Painan

Senin, 14 Jul 2025, 10:53:45 WIB - 23 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan, LPPL Langkisau FM – Perceraian bukan sekadar perpisahan antara suami dan istri, namun membawa konsekuensi hukum yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Hakim Pengadilan Agama Painan, M. Jimmy Kurniawan, S.HI., dalam dialog interaktif bersama LPPL Langkisau FM, Senin (14/07) dipandu Adel Febri.Kepala Pengadilan Agama pun menekankan bahwa pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri menjadi pondasi penting dalam rumah tangga. Ketika hak dan kewajiban tidak terpenuhi, seringkali berujung pada perselisihan yang tak kunjung selesai hingga akhirnya berakhir di pengadilan.
Jimmy menyebutkan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 113, terdapat tiga penyebab putusnya perkawinan, yakni karena kematian, talak dari suami, dan putusan pengadilan. Perceraian secara agama belum dianggap sah jika tidak dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan agama."Perceraian yang sah secara negara hanya bisa diputus oleh pengadilan, walaupun secara agama sudah dijatuhkan talak," tegasnya. Hakim Jimmy menegaskan bahwa perceraian tidak hanya sah secara syariat, tetapi harus juga diproses melalui pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Tiga Penyebab Putusnya Perkawinan :
- Kematian salah satu pihak.
- Perceraian yang dilakukan secara talak oleh suami.
- Putusan pengadilan, baik atas permohonan suami maupun istri.
Pengadilan Agama dapat menerima permohonan perceraian jika memenuhi alasan-alasan berikut:
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, penjudi, atau pecandu narkoba yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih.
- Terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik fisik maupun verbal.
- Salah satu pihak mengalami cacat atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai suami/istri.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun kembali.
- Suami melanggar taklik talak yang telah diikrarkan saat akad nikah.
- Salah satu pihak berpindah agama (murtad) sehingga menimbulkan ketidakrukunan.
Terkait akibat hukum pasca-putusan perceraian, hakim menjelaskan bahwa suami memiliki kewajiban terhadap mantan istri dan anak. Sesuai Pasal 149 KHI, hak-hak tersebut meliputi:
- Mut’ah berupa pemberian kenang-kenangan kepada istri.
- Nafkah iddah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) selama masa iddah.
- Pelunasan mahar jika belum dibayar secara penuh.
- Nafkah anak, termasuk biaya pendidikan dan pemeliharaan sampai usia 21 tahun“
Hakim Jimmy menekankan pentingnya menjaga hak-hak anak agar tidak menjadi korban dalam proses perceraian. “Anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik salah satu pihak. Jangan sampai anak menjadi korban perceraian orang tuanya,” ujarnya.. Dalam mengajukan permohonan cerai, pihak yang bersangkutan harus melengkapi dokumen seperti bukti nikah dan KTP. Prinsipnya, gugatan cerai diajukan di tempat domisili istri, kecuali dalam kondisi khusus seperti istri tidak diketahui keberadaannya.Dalam akhir dialog, Jimmy mengajak masyarakat untuk memahami prosedur hukum dan tidak serta-merta menjadikan perceraian sebagai jalan pintas dari masalah rumah tangga. Ia berharap angka perceraian dapat ditekan, khususnya di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Video Terkait :
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 24 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 18 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 29 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 28 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda