Berita Pilihan
DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU

Jumat, 12 Sep 2025, 09:47:30 WIB - 23 | Ressy Raimonda S.Hum
LPPL Langkisau, Painan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan pentingnya kepemilikan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBU) bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Hal ini disampaikan Rita Susandra, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, dalam talkshow di LPPL Langkisau FM, Selasa (9/9/). Menurutnya, PBU merupakan izin tambahan yang wajib dimiliki selain Nomor Induk Berusaha (NIB) agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas operasional maupun komersial secara legal.
“PBU menjadi dasar hukum yang memberikan legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, izin ini juga memudahkan pelaku usaha mengakses pembiayaan dari perbankan,” jelas Rita.
PBU diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berbentuk sertifikat, rekomendasi, atau surat keterangan sesuai dengan sektor usaha. Beberapa sektor yang diwajibkan memiliki PBU antara lain kesehatan, kelautan dan perikanan, ketenagakerjaan, serta obat dan makanan.
Sementara itu, Fauziah Maya Permata Sari, Penata Kelola Penanaman Modal, menambahkan contoh konkret pentingnya PBU, seperti UMKM makanan yang membutuhkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), depot air minum yang wajib memiliki sertifikat higienis dan hasil uji laboratorium, hingga produk kosmetik racikan dokter yang seharusnya dilengkapi izin pendukung.
“Supermarket kini mewajibkan produk yang masuk memiliki PIRT. Hal ini membuat pelaku usaha lebih antusias mengurus perizinan tambahan, karena tanpa itu produk mereka tidak bisa dipasarkan secara luas,” ujar Fauziah.
DPMPTSP menegaskan seluruh layanan perizinan diberikan gratis, kecuali biaya uji laboratorium yang masuk ke pendapatan asli daerah. Proses penerbitan izin juga relatif cepat, mulai dari 30 menit untuk usaha berisiko rendah hingga maksimal 20 hari untuk usaha berisiko tinggi.
Melalui kesempatan ini, DPMPTSP Pesisir Selatan mengimbau agar pelaku usaha segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Dengan begitu, produk yang beredar di tengah masyarakat dapat dipastikan aman, sehat, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Video Terkait :
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 18 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 24 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 14 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 29 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 28 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda