Berita Pilihan
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri

Selasa, 09 Sep 2025, 11:32:10 WIB - 14 | Ressy Raimonda S.Hum
LPPL Langkisau, Painan – Pengadilan Agama Painan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan. Praktik ini dinilai merugikan, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tanpa pencatatan resmi.
Ketua Pengadilan Agama Painan, Zakia Ulya, S.H.I., mejelaskan dalam Talkshow Gauang Pasisie di LPPL Langkisau FM, Senin (8/9), ia menegaskan bahwa meski nikah siri kerap dianggap sah secara agama, secara hukum negara tidak memiliki kekuatan. “Dampaknya besar, mulai dari ketiadaan legalitas pernikahan, masalah harta bersama, hak waris, hingga status anak dalam dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyebab masyarakat memilih nikah siri beragam, di antaranya status masih terikat perkawinan, tidak adanya izin wali, hingga alasan menghindari biaya pencatatan. Padahal, aturan negara melalui Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan pernikahan hanya sah bila tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
Sebagai solusi, pasangan yang telah menikah siri dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun tidak semua permohonan diterima. “Ada tiga kemungkinan: dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Misalnya, bila salah satu pasangan masih terikat perkawinan, atau menikah di bawah umur tanpa dispensasi,” terang Zakia.
Selain itu, kasus dispensasi kawin juga masih banyak diajukan ke pengadilan, terutama karena faktor kehamilan di luar nikah dan kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan remaja. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, alasan mendesak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara tersebut.
Melalui program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Pengadilan Agama bersama Kementerian Agama mendorong masyarakat untuk taat aturan. “Negara tidak pernah membuat aturan untuk mempersulit, melainkan melindungi masyarakat. Jika ada kendala, ajukan permohonan secara resmi agar ada kepastian hukum,” tutupnya.
Pengadilan Agama Painan menegaskan agar masyarakat tidak melakukan nikah siri dan senantiasa mengikuti prosedur resmi agar pernikahan sah baik secara agama maupun hukum.
Bagi pasangan yang sudah terlanjur melaksanakan nikah siri, Ketua PA Painan, Zakia Ulya, S.H.I., mengimbau agar segera mengajukan permohonan ke pengadilan untuk diuji keabsahannya, sebelum kemudian ditindaklanjuti ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Negara hukum menegaskan hanya pengadilan yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya pernikahan siri,” tegasnya.
Video Terkait :
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 24 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 18 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 24 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 14 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 29 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 28 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda