Berita Pilihan
Jangan Kaget! Ini Regulasi Pajak Baru untuk Pedagang Online Berdasarkan PMK 37/2025

Rabu, 23 Jul 2025, 15:36:54 WIB - 20 | Ressy Raimonda S.Hum
LPPL Langkisau FM. Painan – Perkembangan pesat perdagangan secara elektronik atau jualan online membawa perubahan dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Terbaru, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online. Kebijakan ini tengah menjadi perhatian publik dan ramai dibahas di media sosial.
Hal ini disampaikan dalam dialog interaktif di Radio Langkisau FM 91.2, bersama KP2KP Painan, menghadirkan narasumber Ana Damayanti (Kepala KP2KP Painan), Fajar Heksono (Kasi Pengawasan KPP Pratama Padang Dua), dan Threesya Aldina (Pelaksana KP2KP Painan).
Ana menjelaskan , tidak semua pedagang online langsung dikenai pajak tersebut. Ada beberapa kriteria yang membebaskan pedagang dari pemungutan PPh, diantaranya pedagang pulsa atau kartu perdana yang sudah ada aturan khusus, jasa ekspedisi serta logistik seperti JNE dan J&T, pedagang emas logam mulia di bawah BUMN seperti Antam, transaksi properti yang dikenakan pajak tersendiri, serta pedagang online dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta wajib melampirkan surat pernyataan kepada marketplace sebagai bukti bahwa omzetnya masih dalam batas yang tidak dikenakan pajak. Apabila omzetnya sudah melebihi Rp 500 juta, pedagang wajib melaporkan kembali dan mulai dipungut PPh 0,5 persen.
Fajar menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak marketplace yang bertindak sebagai pemungut pajak harus ditunjuk secara resmi oleh Menteri Keuangan. Tidak seluruh marketplace otomatis dipilih sebagai pemungut pajak, melainkan mereka yang memenuhi kriteria seperti memiliki rekening penampung (escrow account) dan trafik transaksi tertentu.
Trisya juga menambahkan ketentuan bagi pedagang yang ingin berjualan secara online harus terlebih dahulu memiliki NPWP serta mendaftarkan lapaknya di marketplace yang resmi. Selalu pantau bukti potong sebagai bukti pemungutan pajak yang sah.
Mengenai perbedaan pajak baru ini dengan jenis pajak final sebelumnya, Bu Ana menegaskan PPh Pasal 22 ini sifatnya bukan final sehingga tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan akan menjadi kredit pajak yang dapat dikompensasi dengan pajak terutang lainnya.
Dengan adanya regulasi ini diharapkan perdagangan elektronik di Indonesia semakin teratur dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara tanpa membebani pedagang kecil secara berlebihan.
Video Terkait :
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 24 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 18 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 29 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 28 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda