Berita Pilihan
KP2KP Painan Ajak Semua Lapor SPT Badan Usaha melalui E-Form Secara Online.

Senin, 05 Apr 2021, 15:15:33 WIB - 157 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan- Setelah gencarnya sosialisasi terkait Pelaporan SPT Tahunan untuk Individu dan Karyawan di awal tahun 2021, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kab. Pesisir Selatan (KP2KP Painan) kembali hadir di Gauang Pasisia LPPL Langkisau Fm(5/4), bersama narasumber Wike Agustina dan Faulia hadir dan menjelaskan tentang Pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha di Kabupaten Pesisir Selatan.
Badan Usaha yang wajib melaporkan SPT Tahunannya adalah tentunya Badan Usaha yang dibentuk dan memiliki Akte Pendirian atau SK Pembentukan contohnya: Perusahaan, CV, PT, Firma, Koperasi, Yayasan,Organisasi dll. Baik yang bersifat komersil ataupun tidak komersil, tentunya SPT Orang Pribadi dan SPT Badan harus dilaporkan secara terpisah, dengan pelaporan masing-masing.
“Contohnya jika Direktur Perusahaan sudah membayar SPT Tahunan Orang Pribadi bukan berarti SPT Badan Usahanya tidak dilaporkan, itu merupakan asumsi yang salah. Tentunya jangan di samakan SPT Orang Pribadi dan SPT Badan karena,SPT Badan Usaha diambil pelaporannya dari Hasil Keuntungan yang di dapat suatu Perusahaan atau Badan Usaha.” Hal ini dijelaskan Wike Agustina dalam talkshow kali ini.
Teknis Pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha tentu saja lebih detail dimana sebelum Pelaporan SPT Badan Usaha dengan menyiapkan Laporan Keuangan Perusahaan, e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa di dapatkan dengan langsung datang ke kantor pajak atau melalui Whatsapp KP2KP Painan di 0822-8787-8088,untuk bisa memiliki akses masuk ke www.djponline.pajak.go.id, dan langsung klik E-Form dan ikuti cara pelaporan SPT Badan Usaha dan hanya bisa diakses dengan menggunakan Laptop, atau Komputer, belum bisa menggunakan smartphones.
Faulia juga mengungkapkan “ Jangan lupa mengikuti jadwal batas SPT Tahunan Badan Usaha tertanggal 30 April, namun jika Perusahaan tidak bisa memenuhi tenggat waktu, Badan Usaha atau Perusahaan dapat meminta perpanjangan waktu dalam pelaporan SPT Perusahaan dengan menyampaikan surat permohonan perpanjangan waktu pelaporan sebelumnya, setelah mendapatkan izin perpanjangan dari KP2KP Perusahaan dapat penambahan waktu selama 2 bulan. Dan jika terlambat maka Perusahaan akan diberikan sangsi denda keterlambatan.”Wike juga menambahkan “ Bagi Badan Usaha yang sudah bangkrut, maka Perusahaan bisa meminta NPWP Pajak nya untuk di Non-Efektif kan atau Penghapusan NPWP Usaha dengan melampirkan Akta Pembubaran Usaha.” Segera laporkan SPT Tahunan Badan Usaha sebelum terlambat, lebih awal lebih nyaman.(Penulis : Ressy Raimonda, S.Hum)
Video Terkait :
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 19 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 31 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 30 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda