Berita Pilihan
Pelaporan SPT Tahunan Telah Dibuka Secara Online!
.jpeg)
Rabu, 17 Feb 2021, 11:09:35 WIB - 193 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan- Kantor Pajak kini telah menyediakan cara baru bagi pegawai ataupun karyawan swasta untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan cara melaporkan secara online, pegawai ataupun karyawan swasta yang ingin melaporkan SPT Tahunannya dapat dilakukan secara online, pegawai ataupun karyawan swasta harus membuat akun DJP Online terlebih dahulu, dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) .
EFIN merupakan pin atau kode rahasia yang bisa pegawai ataupun karyawan swasta dapatkan dengan datang langsung ke kantor pajak, mempunyai Email yang aktif dan membawa bukti potong atau slip gaji yang bisa di minta ke bendahara tempat pegawai ataupun karyawan swasta bekerja, Jika sudah, pegawai ataupun karyawan swasta bisa langsung ke website nya di www.djponline.pajak.co.id. Setelah mendaftar, pegawai ataupun karyawan swasta bisa langsung melaporkan SPT Tahunannya, Bagi pegawai ataupun karyawan swasta yang lupa password akun DJP online nya, bisa langsung pilih lupa password, kemudian masukan NPWP, EFIN dan email yang aktif, setelah itu akan ada masuk pesan email yang dimasukan tadi, kemudian masukan password baru.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, pegawai ataupun karyawan juga bisa untuk langsung membayar pajak, pembayarannya tergantung, jika pegawai ataupun karyawan swasta yang hanya berpenghasilan sebagai pegawai atau karyawan saja, itu pembayaran pajak nya sudah diamankan oleh bendahara tempat bekerja pegawai ataupun karyawan tersebut, apabila pegawai atau karyawan memiiki usaha lain, pembayaran pajak nya akan ditambah, seperti yang disampaikan Wikke Agustina selaku anggota KP2KP Kabupaten Pesisir Selatan “Itu tergantung dari sumber penghasilan dari wajib pajak sendiri, jika dia mempunyai usaha dia akan mengisi 1770, disitu akan terlihat dari usahanya jika memang dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun omset nya itu akan dikenakan PPH final dalam UUD Perpajakan Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 persen” .
Zakat juga mempengaruhi jumlah pembayaran pajak, Zakat yang dimaksud disini yang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak itu zakat yang dibayarkan ke badan resmi seperti Baznas (Badan Amir Zakat Nasional), LAZ (Lembaga Amir Zakat) dan Lemsakti (Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia) KP2KP Kabupaten Pesisir Selatan yang berada di Painan, sekarang mengadakan Bimtek (Bimbingan teknologi) untuk membimbing pegawai atau karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, pegawai atau karyawan bisa melakukan pendaftaran di http:\\tiny.cc\bimtekasn, dimulai dari tanggal 15-18 Februari 2021 mendatang. (Penulis : Frans Adiaksyah)
Video Terkait :
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 26 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 19 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 31 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 30 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda