Berita Pilihan
PENGADILAN AGAMA PAINAN SOSIALISASI DISPENSASI KAWIN
.jpeg)
Selasa, 05 Jul 2022, 16:02:26 WIB - 151 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan- Salah satu syarat menikah di Indonesia sesuai dengan undang-undang di Indonesia adalah usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, namun jika ada anak yang berusia belum 19 tahun dan ingin menikah maka wajib mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama. Daerah Pesisir Selatan merupakan salah satu daerah yang angka Pernikahan Anak masih tinggi, setelah adanya UU no.16 th.2019 Permohonan Dispensasi Kawin pun meningkat, terkait hal ini Pengadilan Agama Painan dan Pemerintah Kabupaten Pesisir selatan melakukan penandatangan MOU pada Senin (4/7) terkait Sosialisasi Dispensasi Kawin, yang berlangsung di Kantor Bupati Pesisir Selatan.
Prosedur Perkara Dispensasi Kawin yang dimana Orangtua wajib mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin untuk anaknya dan perkara ini akan diperiksa oleh oleh hakim tunggal langsung kepada anak yang dibawah 19 tahun yang akan mengajukan permohonan dispensasi nikah. “Sosialisasi Dispensasi Kawin ini merupakan salah satu cara menekan perkawinan anak yang dianggap sebagai sebab masalah sosial yang terjadi di masyarakat masalah yang terjadi seperti masalah mental, masalah psikologis, masalah ekonomi , perselisihan dan perceraian, tidak hanya masalah bagi pasangan anak bawah umur namun juga anak hasil pernikahan nantinya, seperti kematian bayi, stunting. ” jelas Kepala Pengadilan Agama Painan Salman M.A di Langkisau Fm.
Syarat Administratif Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin sesuai dengan PERMA No.5 tahun 2019 yaitu: Mengajukan Surat Permohonan, Fotokopi KTP kedua Orangtua/wali, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Kartu Identitas Anak (KTP/Akta Kelahiran), Fotokopi Kartu Identitas Calon Suami/ Istri Anak (KTP/Akta Kelahiran), Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir/Surat Keterangan Masih Sekolah Anak. “ Mudah-mudahan ini menjadi Edukasi bagi masyarakat Pesisir Selatan, terimakasih kepada Langkisau Fm, yang memberi kesempatan untuk sosialisasi untuk seluruh masyarakat Pesisir Selatan mendapatkan Informasi pada kesempatan ini” tutup Salman M,A.
(Penulis : Ressy Raimonda,S.Hum)
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 18 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 31 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 30 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda