Berita Pilihan
Pengelolaan Dana BOS 2025 di Pesisir Selatan: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

Rabu, 20 Agu 2025, 14:44:05 WIB - 23 | Ressy Raimonda S.Hum
LPPL Langkisau FM, Painan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Rionaldi, Penanggung Jawab BOS 2025, dan Rizki Hermanto, Operator BOS Kabupaten Pesisir Selatan, dalam talkshow Gauang Pasisie, Selasa (19/8).
Sejak 2022, penyaluran dana BOS dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening sekolah tanpa melalui kas daerah. Dana dikelola melalui aplikasi ARKAS, sementara Dinas Pendidikan memantau . “Dana BOS dicairkan dua tahap, 50 persen pada semester pertama Januari–Juni, dan 50 persen lagi pada semester kedua Juli–Desember. Namun pencairan tahap kedua hanya bisa dilakukan jika pelaporan tahap pertama sudah selesai,” jelas Rionaldi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, dana BOS tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sekolah dilarang mentransfer dana ke rekening kepala sekolah, menggandakan dana, atau menginvestasikan pada saham dan aset digital.
Besaran dana BOS ditetapkan sebesar Rp900 ribu per siswa per tahun untuk jenjang SD, dan Rp1,1 juta per siswa per tahun untuk jenjang SMP. Dana ini dapat digunakan untuk 11 komponen belanja yang mencakup pemenuhan 8 standar pendidikan, seperti honorarium guru, pemeliharaan sarana-prasarana, peningkatan kapasitas guru dan siswa, hingga kebutuhan operasional sekolah.
Sekolah penerima BOS, baik negeri maupun swasta yang memiliki NPSN, wajib melaporkan penggunaan dana secara berkala melalui aplikasi ARKAS. Laporan ini mencakup SPJ, rekening koran, dan bukti dukung lain yang harus sinkron.
“Jika pelaporan terlambat, sekolah akan menerima sanksi berupa pemotongan dana, bahkan bisa sampai tidak menerima BOS di tahap berikutnya. Tahun ini, SD 08 Selaut tidak mendapatkan BOS karena lalai menginput data,” ungkap Rizki Hermanto.
Untuk menjamin transparansi, setiap sekolah penerima BOS diwajibkan menempelkan informasi jumlah dana yang diterima di papan pengumuman agar dapat diakses masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga secara rutin melakukan evaluasi tiap triwulan. Jika ditemukan penyalahgunaan, sekolah dapat dikenakan sanksi mulai dari pengembalian dana hingga pemeriksaan oleh BPK maupun aparat penegak hukum.
“BOS adalah bantuan operasional untuk sekolah, bukan untuk siswa secara langsung. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya. Dengan BOS, operasional sekolah diharapkan tetap berjalan lancar,” tutup Rionaldi.
Video Terkait :
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 24 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 18 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 29 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 28 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda