Berita Pilihan
Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Rabu, 25 Sep 2019, 09:06:43 WIB - 198 |
Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) yang jatuh setiap 28 September, mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria. Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. Di Indonesia, Hari Hak Untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011. Sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan. Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan antara lain harus dapat menyediakan informasi yang merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Tata Kelola Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperlukan untuk mengelola informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Publik yang merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sedangkan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya ketersediaan informasi publik, kebijakan dan strategi pengembangan e-government. Yang dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah. Hak Pemohon Informasi Publik dijamin dalam Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber : PPID.Kominfo.go.id; kemdikbud.go.id
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 26 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 19 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 32 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 30 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,190 Semua Pengunjung | 86,993 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda