Berita Pilihan
Talkshow Bersama Badan Pendapatan Kabupaten Pesisir Selatan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan

Jumat, 20 Mar 2020, 10:15:26 WIB - 196 |
Painan – Badan Pendapatan Kabupaten Pesisir Selatan memberikan pengenalan kepada masyarakat Pesisir Selatan tentang apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Rabu (18/3). Hal ini disampaikan oleh Andreas Aditya, Kasubit Penetapan Pajak dan Sigit Pamuji, sebagai Penilai Pajak. PBB adalah suatu Pajak yang di Pungut atas tanah dan bangunan karena keuntungan yang kita dapatkan karena objek tersebut. Baik badan maupun perorangan yang mendapatkan keuntungan dari tanah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sigit.
“ PBB Pesisir Selatan tahun 2014 diserahkan dari Keuangan Pusat ke Daerah dan kita mulai mengolahnya dari tahun 2014, hingga sekarang. Jadi bisa dihitung sudah 6 tahun kita mengolahnya secara mendiri. Dan sampai saat ini baru bisa dikenakan PBB untuk semua wilayah di Pesisir Selatan lebih kurang 35%.” Lanjutnya.
Untuk pengurusan PBB masyarakat dapat mengurusnya ke Kantor Badan Pendapatan Daerah yang berlokasi di Jalan Moh. Hatta depan Bank Nagari Lama Painan. Adapun persyaratannya harus memiliki sertifikat, dan jika tidak punya bisa menggunakan akta jual beli, atau jika tidak juga, masih bisa menggunakan surat keterangan dari Wali Nagari. Persyaratan yang kedua adalah fotokopi KTP, mengisi blanko yang telah disediakan oleh Badan Pendapatan Bidang Pelayanan, kemudian di daftarkan kurang dari satu hari. Disamping itu, Andreas menyampaikan tentang rencana program yang akan di lakukan oleh Badan Pendapatan. Kedepan, mereka akan melakukan upgrade bangunan yang sudah lama dan belum di upgrade.
Adapun keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat, bangunan yang dulu dengan luas 200 m untuk satu tingkat, sementara nilainya masih yang lama dengan bangunan tiga tingkat. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman ke bank atau membuat agunan usaha dengan tanah tersebut, nilai tidak akan jauh berbeda dengan nilai PBB tadi. Tentu saja pihak peminjam akan meminta upgrade jika masyarakat belum meng-upgradenya. Terakhir, Badan pendapatan menghimbau kepada masyarakat Pesisir Selatan besok sudah bisa membayar PBB untuk tahun 2020 di Bank Nagari, dan kolektor sudah membagikan SPPTnya kepada masyarakat termasuk di nagari-nagari. Jadi diminta kepada masyarakat untuk untuk menerima kehadiran para kolektor yang datang ke rumah. Pajak yang dibayarkan hanya Rp. 8000 hingga Rp. 10.000. Jangan lupa untuk tetap membayar pajak.
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 26 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 19 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 31 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 30 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,190 Semua Pengunjung | 86,993 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda