Berita Pilihan
Talkshow Bersama KP2KP Painan dengan Tema Kewajiban Pengisian SPT Tahunan Bagi ASN

Senin, 03 Feb 2020, 13:07:12 WIB - 263 |
Painan – KP2KP Painan menyampaikan kewajiban pengisian SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara pada Senin, (3/2) di radio Langkisau FM. Seperti yang diketahui, SPT (Surat Pemberitahuan) adalah sebuah sarana bagi para wajib pajak atau masyarakat yang memiliki NPWP untuk melaporkan penghasilannya, bisa berupa orang pribadi, atau sebuah lembaga atau badan. Wike menyampaikan, bahwa pribadi yang dikenakan wajib untuk membayar pajak, seperti ASN, TNI, Polsi, Pegawai Swasta, Honorer, dan lain sebagainya. Sementara badan terkait yang harus melaporan SPT nya seperti CV, PT, Paud, Sanggar, dan sebagainya.
“ Namun ada beberapa orang yang tidak harus dibebankan membayar pajak. Misalnya WNI, yang tidak menerima penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia, dan pejabat diplomatik atau konsulat.” Jelas Wike.
Wike juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan SPT tahunannya, dan paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Menurutnya, melapor sekali setahun sama sekali tidak memberatkan masyarakat. Masyarakat dapat melakukannya dimana saja, selagi memiliki smartphone atau komputer dan terhubung ke Internet, dan cukup melaporkannya dengan membuka situs www.pajak.go.id, atau www.djponline.pajak.go.id.
“ caranya cukup mudah sekali, apalagi sekarang sudah canggih dan semua sudah punya smartphone. WP Cukup meminta bukti potong A1/A2 dan setelah itu, buka website pajak, lalu pilih menu e-filling. Untuk registrasi harus membutuhkan kode efin sebagai keode izin mendaftar di website tersebut. Caranya? Bisa pergi ke kantor pajak terdekat.” Jelas wike.
Karena merupakan kewajiban masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara, tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi yang tegas. Bagi yang tidak bahkan terlambat melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 100.000, dan denda keterlambatan 2% setiap Bulannya.
Terakhir, Wike menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat terutama ASN untuk melaporkan SPTnya. Karena semakin ditunda, denda yang dibayarkan akan semakin besar, dan tentunya akan semakin berat untuk membayarnya.
“ Jadi, ayo. Jadilah warga negara yang baik dengan melaporkan SPT tahunannya tepat waktu, sebelum tanggal 31 Maret 2020.”
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 26 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 19 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 31 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 30 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,190 Semua Pengunjung | 86,993 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda