Berita Pilihan
Transformasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Perpres 46 Tahun 2025 di Kabupaten Pesisir

Rabu, 06 Agu 2025, 07:57:37 WIB - 25 | Ressy Raimonda S.Hum
LPPL Langkisau Fm, Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kini tengah melakukan sosialisasi intensif terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam dialog interaktif di LPPL Radio Lungkisau FM, Senin (4/8), narasumber dari Sekretariat Daerah, Benny Brilian, S.E. dan Nadila Effina, S.Pi., memaparkan sejumlah perubahan penting dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk perluasan cakupan hingga tingkat pemerintahan desa atau nagari.
Benny dan Nadila menjelaskan, Perpres terbaru ini memperluas cakupan pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya hanya untuk belanja dengan sumber dana APBN dan APBD. Kini, pemerintahan desa dan nagari juga diwajibkan melaksanakan pengadaan melalui sistem elektronik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
“Setelah Perpres 46 keluar, pengadaan barang dan jasa pemerintah desa serta nagari juga harus dilakukan secara elektronik. Ini menjadi lompatan besar dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien,” ujar Nadila.
Salah satu syarat baru yang cukup krusial adalah kewajiban pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) memiliki sertifikat pelatihan pengadaan barang dan jasa minimal level dasar atau level satu. Hal ini untuk memastikan SDM pengadaan memiliki pemahaman memadai terhadap aturan terbaru.
“KPA yang merangkap sebagai PPK wajib mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat,” tegas Benny, seraya mengimbau seluruh perangkat daerah dan desa menyiapkan penganggaran pelatihan tersebut mulai tahun depan agar tidak terkendala saat pengangkatan pejabat baru.
Perubahan lain yang signifikan adalah mewajibkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan e-purchasing dengan nilai di atas Rp100 juta, serta adanya perubahan batas nilai pekerjaan konstruksi yang bisa dilakukan dengan metode pengadaan langsung dari maksimal Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Selain itu, transisi katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 juga tengah berlangsung, khususnya untuk etalase konstruksi dan alat kesehatan, dengan batas akhir penggunaan katalog versi 5 di sektor kesehatan efektif 30 September 2025.
Walaupun sistem baru diharapkan mempercepat proses dan mengurangi celah korupsi, tantangan tetap ada. Sosialisasi dan pemahaman katalog versi baru di tingkat OPD maupun pelaku usaha dinilai belum merata. Narasumber menekankan pentingnya pemanfaatan fitur panduan pengguna pada katalog elektronik maupun akses terhadap tutorial-tutorial daring yang telah disediakan LKPP.
“Semua bisa belajar mandiri, dan jika ada kendala, pintu diskusi dengan tim pengadaan selalu terbuka,” ujar Nadila, menekankan pendekatan kolaboratif agar transisi berjalan lancar.
Di akhir dialog, Benny dan Nadila kembali mengingatkan bahwa penggunaan katalog elektronik versi 6 menjadi keharusan bagi semua penyedia yang ingin bekerja sama dengan pemerintah. Pemerintah desa dan nagari juga diimbau segera beradaptasi, sembari menunggu regulasi teknis lembaga (Perlem) dari LKPP sebagai pedoman pelaksanaan yang lebih rinci.
“Jangan ragu untuk membuat akun katalog versi enam. Untuk ke depannya, semua kerja sama dengan pemerintah akan melalui sistem ini demi keterbukaan dan efisiensi,” tutup Nadila.
Transparansi, partisipasi, dan peningkatan kapasitas SDM diyakini menjadi kunci sukses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bermutu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, hingga ke tingkat desa dan nagari.
Video Terkait :
12 Sep 2025 09:47:30 WIB DPMPTSP Pesisir Selatan Dorong Pelaku Usaha Urus PBU 24 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
12 Sep 2025 09:38:22 WIB Disdukcapil Pesisir Selatan Luncurkan Layanan Online Sidalimas 18 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:40:57 WIB Dinas Pertanian Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Pangan Sehat 25 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
09 Sep 2025 11:32:10 WIB Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Upaya Cegah Kerugian Akibat Nikah Siri 15 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 10:06:09 WIB Karhutla Dekati Permukiman, Damkar Pessel Imbau Warga Jangan Bakar Lahan 21 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Sep 2025 09:51:27 WIB Tingkat Kemiskinan di Pesisir Selatan Masih Tinggi, BPS Dorong Data Akurat untuk Kebijakan Tepat 29 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:15:27 WIB Keterbatasan Bukan Halangan, Siswi SLBN 1 Painan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi 28 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
28 Agu 2025 15:03:37 WIB Pesisir Selatan Perkuat Layanan Antenatal Care untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi 23 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,189 Semua Pengunjung | 86,992 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda